Drum aspal akhirnya menggelindingkan Kepala Desa Pesu, Maospati, Harni, mendekati penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan memutuskan Harni bersalah menyelewengkan bantuan 30 drum aspal.Majelis menjatuhkan vonis penjara selama 1 Tahun dan denda 50 Juta Rupiah.“Hal yang memberatkan, sebagai figur publik, perbuatan terdakwa telah melukai kepercayaan masyarakat. Seharusnya, terdakwa member contoh dan bersikap hati-hati,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Magetan, Senin (28/3).Majelis menilai terdakwa telah menutupi informasi tentang bantuan aspal. Terdakwa memungut sebesar 500...