29 Mar 2011

Kepala Desa Pesu Magetan Divonis 1 Tahun Penjara

Drum aspal akhirnya menggelindingkan Kepala Desa Pesu, Maospati, Harni, mendekati penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan memutuskan Harni bersalah menyelewengkan bantuan 30 drum aspal.
Majelis menjatuhkan vonis penjara selama 1 Tahun dan denda 50 Juta Rupiah.
“Hal yang memberatkan, sebagai figur publik, perbuatan terdakwa telah melukai kepercayaan masyarakat. Seharusnya, terdakwa member contoh dan bersikap hati-hati,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Magetan, Senin (28/3).
Majelis menilai terdakwa telah menutupi informasi tentang bantuan aspal. Terdakwa memungut sebesar 500 Ribu Rupiah kepada setiap RT dengan alasan sebagai ucapan terima kasih dan pengganti biaya angkut.
“Terdakwa mengumpulkan uang sebesar 13 Juta Rupiah yang tidak masuk dalam pembukuan desa,” ungkap majelis. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf E, UU Nomor 20 Tahun 2001 revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis tidak mempertimbangkan persoalan politik terdakwa dengan lawan politiknya pada pilkades tahun 2006 lalu, meski kasus ini diduga dilaporkan lawan politik terdakwa.
Di akhir pembacaan vonis, Tuty Budhi Utami menegaskan, putusan majelis tidak terpengaruh dengan adanya tekanan yang disampaikan melalui surat.
“Untuk itu kami meminta kejaksaan melakukan pengusutan karena ini sudah termasuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
Atas putusan itu, terdakwa mengaku pikir-pikir.


(sumber : magetankita)

2 komentar:

pesu i bak e ngonowi yaw....

Pancen Deso Pesu saiki bobrok moralitase.. Mari korup aspal, trus kepergok selingkuh karo bojo'ne uwong.. Ampuuuunnn..

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More